Informasi
Cita-cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara
mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang
mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting
dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk juga
dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Kesepakatan dari Regional Council on Human Rights in Asia menegaskan
pula arti penting hak atas informasi yang wajib dijamin pemerintah. Sebab,
kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan
sekaligus merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara demokrasi untuk
mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government). Merujuk Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan
bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkanpriba.di dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informa,si
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen
memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, tranparan, efektif dan
efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan
informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi dengan sumber daya
manusia yang handal sehingga Pelayanan Informasi yang berkualitas dapat
tercapai.
PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan pelayanan informasi publik melalui
- Pelayanan secara langsung
Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari
- Pelayanan secara tidak langsung
Melaui aplikasi PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat https://e-ppid.papuabaratprov.go.id/
Surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kantor
Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek
Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn)
Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari (Belakang Kantor Satpol-PP)
VISI
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
Download => SOP Permohonan Informasi Publik
Download => SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
Download => SOP Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi
Download => SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Download => SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
Download => SOP Pendokumentasian informasi publik