PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI PAPUA BARAT

Profil

Cita-cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.

Kesepakatan dari Regional Council on Human Rights in Asia menegaskan pula arti penting hak atas informasi yang wajib dijamin pemerintah. Sebab, kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sekaligus merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government). Merujuk Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkanpriba.di dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informa,si dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, tranparan, efektif dan efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi dengan sumber daya manusia yang handal sehingga Pelayanan Informasi yang berkualitas dapat tercapai.

PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan pelayanan informasi publik melalui

- Pelayanan secara langsung

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari

- Pelayanan secara tidak langsung

Melaui aplikasi PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat https://e-ppid.papuabaratprov.go.id/

Surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari (Belakang Kantor Satpol-PP)

Tugas dan Wewenang

TUGAS PPID UTAMA

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelasana;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


TUGAS PPID PELAKSANA

  • membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup PD di lingkungan Pemerintahan Daerah menjadi bahan Informasi Publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.


FUNGSI PPID

  • Menghimpun Informasi Publik yang ada pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
  • Penataan dan pendokumentasian Informasi Publik
  • Penyelesaian sengketa Informasi

Struktur, Visi dan Misi


VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa