PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI PAPUA BARAT

Profil

Cita-cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.

Kesepakatan dari Regional Council on Human Rights in Asia menegaskan pula arti penting hak atas informasi yang wajib dijamin pemerintah. Sebab, kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sekaligus merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government). Merujuk Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkanpriba.di dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informa,si dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, tranparan, efektif dan efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi dengan sumber daya manusia yang handal sehingga Pelayanan Informasi yang berkualitas dapat tercapai.

PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan pelayanan informasi publik melalui

- Pelayanan secara langsung

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari

- Pelayanan secara tidak langsung

Melaui aplikasi PPID Pemerintah Provinsi Papua Barat https://e-ppid.papuabaratprov.go.id/

Surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jalan Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai – Manokwari (Belakang Kantor Satpol-PP)

Tugas dan Wewenang

TUGAS PPID UTAMA

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelasana;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


TUGAS PPID PELAKSANA

  • membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup PD di lingkungan Pemerintahan Daerah menjadi bahan Informasi Publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.


FUNGSI PPID

  • Menghimpun Informasi Publik yang ada pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
  • Penataan dan pendokumentasian Informasi Publik
  • Penyelesaian sengketa Informasi

Struktur, Visi dan Misi


VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa


Pengumuman Informasi Publik

INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA:

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2023

Kedudukan dan Alamat Pemerintah Provinsi Papua Barat

Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Papua Barat

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat

Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Papua Barat

Profil Pimpinan Pemerintah Provinsi Papua Barat

LHKPN Pimpinan Pemerintah Provinsi Papua Barat

Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat

Program dan Kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Barat

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2023

Ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2023

Dokumen APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2024

Standar Layanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Papua Barat

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua Barat

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2023-2024

Daftar dan Tahapan Perancangan Peraturan 2024

SK dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024


INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT:

Daftar Informasi Publik Pemerintah Provinsi Papua Barat 2024

Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat

Dokumen Pendukung Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat

Informasi mengenai pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan

Dokumen Surat Menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat

Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah diaudit

Laporan Aset dan Investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat

Dokumen rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat

Informasi Layanan Publik Pemerintah Pemerintah Provinsi Papua Barat Berbasis SPBE

Pedoman/Standar Pelayanan Informasi Publik

Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik

Informasi laporan kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat

Informasi tentang daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat

Laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase